KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA
KEWAJIBAN UMUM
Pasal 1
Setiap dokter harus menjungjung tinggi, menghayati dan
mengamalkan sumpah dokter.
Pasal 2
Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan
profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi.
Pasal 3
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak
boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan
kemandirian profesi.
Pasal 4
Setiap dokter harus menghindari diri dari perbuata yang
bersifat memuji diri.
Pasal 5
Tiap perbuatan atau nasihat yang mungkin melemahkan daya
tahan psikis maupun fisik hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan
pasien, setelah memperoleh persetujuan pasien.
Pasal 6
Setiap dokter harus senantiasa erhati-hati dalam mengumumkan
dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji
kebenarannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
Pasal 7
Seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat
yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.
Pasal 7a
Setiap dokter harus, dalam setiap praktis medisnya,
memberikan pelayanan medis yang kompeten dengan kebebasan teknis dan moral
sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas
martabat manusia.
Pasal 7b
Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan
pasien dan sejawatnya, dan berupaya mengingatkan sejawatnya yang dia ketahui
memiiki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan
atau penggelapan, dalam menangani pasien.
Pasal 7c
Seorang dokter harus menghormati hak-hak pasien, hak-hak
sejawatnya dan hak-hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan
pasien.
Pasal 7d
Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban
melindungi hidup makhluk hidup insani.
Pasal 8
Dala melakukan pekerjaannya seorag dokter harus memperhatikan
kepentingan masyarakat dn memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang
menyeluruh (promotif,preventif,kuratif dan rehabilitatif), baik fisik maupun
psiko-sosial, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang
sebenar-benarnya.
Pasal 9
Setiap dokter dalam bekerjasama dengan para pejabat di bidang
kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP PASIEN
Pasal 10
Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan
segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan pasien. Dalam hal ini ia
tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan
pasien, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam
penyakit tersebut.
Pasal 11
Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar
senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan penasihatnya dalam beribadat
dan atau dalam amsalah lainnya.
Pasal 12
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang
diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal
dunia.
Pasal 13
Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai
suatu tugas prikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan
mempu melakukannya.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP TEMAN SEJAWAT
Pasal 14
Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia
sendiri ingin diperlakukan
Pasal 15
Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman
sejawat, kecuali dengan persetujuan atau berdasarkan prosedur yang etis.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP DIRI SENDIRI
Pasal 16
Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat
bekerja dengan baik
Pasal 17
Setiap dokter harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi kedokteran/kesehatan.
Sumber : luk.staff.ugm.ac.id/atur/sehat/Kode-Etik-Kedokteran.pdf
0 komentar:
Posting Komentar