TABLOIDBINTANG.COM - Kepala Unit III Subdirektorat I Direktorat Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Idam Wasiadi mengatakan tersangka pembobol situs tiket.com, ternyata juga pernah meretas situs milik Go-Jek Indonesia.
Menurut Idam, masih banyak situs yang pernah diretas Haikal. “Dengan teknik belajar otodidak, tersangka telah meretas situs atau website sejak tahun 2013,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 April 2017.
Haikal juga diketahui telah melakukan deface atau teknik mengganti atau menyisipkan file pada server terhadap kurang lebih 4.239 situs website. Dalam aksinya, Haikal menggunakan inisial sultanhaikal. Beberapa kali, ia juga pernah melakukan deface terhadap 12 situs dengan menggunakan inisial h3ll_id dan sebanyak 259 situs dengan inisial GantengersCrew.
Idam mengatakan berdasarkan pengakuan dan alat bukti, Haikal juga pernah meretas situs yang dimiliki oleh Kepolisian dan pernah diarsipkan dalam situs mirror zone-h oleh tersangka. Haikal mengubah tampilan situs dengan gambar tertentu pada situs tersebut. Namun menurut Idam, peretasan terhadap situs Kepolisian belum menimbulkan kerugian yang signifikan.
“Selain Sultan Haikal M Aziansyah Alias Emre alias Sultan Haikal alias Sultan Ekel tentunya banyak hacker-hacker lain di Indonesia, dan Polri akan merlakukan investigasi kasus hacking dan pelakunya,” ujar Idam.
Idam menambahkan Kepolisian pernah berencana untuk merekrut Haikal dan peretas lain untuk membantu tugas Kepolisian sebagai team cyber. Tapi, khusus untuk kasus ini, karena Haikal telah melakukan pelanggaran hukum atau kejahatan, polisi mengedepankan hukuman agar dia mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan Haikal dan tiga kawannya. Idam mengimbau apabila ada pihak merasa dirugikan karena situsnya pernah diretas untuk segara melapor kepada Kepolisian.
Haikal dan tiga tersangka lainnya diduga memenuhi unsur Pasal 46 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 30 ayat 1, 2, dan 3, dan/atau Pasal 51 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 tentang Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
sumber : http://www.tabloidbintang.com/articles/berita/Peristiwa/64819-selain-tiketcom-sultan-haikal-juga-pernah-membobol-situs-gojek
Haikal juga diketahui telah melakukan deface atau teknik mengganti atau menyisipkan file pada server terhadap kurang lebih 4.239 situs website. Dalam aksinya, Haikal menggunakan inisial sultanhaikal. Beberapa kali, ia juga pernah melakukan deface terhadap 12 situs dengan menggunakan inisial h3ll_id dan sebanyak 259 situs dengan inisial GantengersCrew.
Idam mengatakan berdasarkan pengakuan dan alat bukti, Haikal juga pernah meretas situs yang dimiliki oleh Kepolisian dan pernah diarsipkan dalam situs mirror zone-h oleh tersangka. Haikal mengubah tampilan situs dengan gambar tertentu pada situs tersebut. Namun menurut Idam, peretasan terhadap situs Kepolisian belum menimbulkan kerugian yang signifikan.
“Selain Sultan Haikal M Aziansyah Alias Emre alias Sultan Haikal alias Sultan Ekel tentunya banyak hacker-hacker lain di Indonesia, dan Polri akan merlakukan investigasi kasus hacking dan pelakunya,” ujar Idam.
Idam menambahkan Kepolisian pernah berencana untuk merekrut Haikal dan peretas lain untuk membantu tugas Kepolisian sebagai team cyber. Tapi, khusus untuk kasus ini, karena Haikal telah melakukan pelanggaran hukum atau kejahatan, polisi mengedepankan hukuman agar dia mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan Haikal dan tiga kawannya. Idam mengimbau apabila ada pihak merasa dirugikan karena situsnya pernah diretas untuk segara melapor kepada Kepolisian.
Haikal dan tiga tersangka lainnya diduga memenuhi unsur Pasal 46 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 30 ayat 1, 2, dan 3, dan/atau Pasal 51 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 tentang Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
0 komentar:
Posting Komentar