Senin, 08 Desember 2014

manusia dengan cita-cita dan tanggung jawab

Cita-cita menurut saya adalah sesuatu hal yang terbesit dalam hati dan pikiran yang sangat di inginkan atau di impikan seseorang si masa depan nanti untuk sebuah kehidupan yang lebih baik.

Saat masih kecil sama seperti anak-anak lainnya yang pernah berfikir untuk menjadi seorang polisi atau pilot, tetapi seiring berjalannya waktu cita-cita atau pikiran menjadi sosok polisi atau pilot hilang begitu saja dan yang terfikirkan saat ini adalah bagaimana membanggakan kedua orang tua dengan sebuah pencapaian prestasi yaitu gelar sarjana dan belajar mencari penghasilan atau tabungan masa depan sebagai seorang pengusaha yang sukses. Akan tetapi dalam mencapai tujuan dari sebuah cita-cita itu perlu adanya pengorbanan waktu,tenaga,hati dan cara saya untuk mewujudkan cita-cita tersebut adalah dengan kerja keras, ulet, pantang menyerah dan berdoa. Apa yang kalian inginkan dan cita-citakan coba untuk tidak hanya berfikir akan tetapi coba untuk memulai melakakukan hal yang bisa menjadikan impian atau cita-cita itu menjadi kenyataan karena cita-cita itu butuh sebuah tindakan dan pergerakan. Usaha yang telah saya lakukan selama ini adalah mulai dengan mengatur dan mendisiplinkan diri soal waktu agar keduanya yaitu kuliah dan usaha tidak saling terganggu, membiasakan diri dengan bekerja keras dan tidak mengeluh pada keadaan karena setiap tindakan atau hal yang kita lakukan pasti ada cobaannya, terus belajar dalam dunia usaha maupun dalam perkuliahan.

macam-macam sumber pandangan hidup
Macam-macam sumber pandangan hidup

Pandangan hidup banyak sekali macamnya dan ragamnya. Akan tetapi pandangan hidup dapat diklasifikasikan berdasaikan asalnya yaitu terdiri dari 3 macam :
(A) Pandangan hidup yang berasal dari agama yaitu pandangan hidup yang mutlak kebenarannya
(B) Pandangan hidup yang berupa ideologi yang disesuaikan dengan kebudayaan dan norms yang terdapat pada negara tersebut.
(C) Pandangan hidup hasil renungan yaitu pandangan hidup yang relatif kebenarannya.

 PENGERTIAN TANGGUNG JAWAB
Pengertian tanggung jawab dalam Kamus Umum Bahasa Besar Indonesia adalah keadaan dimana wajib menanggung segala sesuatu, sehingga berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya.
Adapun tanggung jawab secara definisi merupakan kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan baik yang disengaja maupun yang tidak di sengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban.
Tanggung jawab bersifat kodrati, yang artinya tanggung jawab itu sudah menjadi bagian kehidupan manusia bahwa setiap manusia dan yang pasti masing-masing orang akan memikul suatu tanggung jawabnya sendiri-sendiri. Apabila seseorang tidak mau bertanggung jawab, maka tentu ada pihak lain yang memaksa untuk tindakan tanggung jawab tersebut. Dengan demikian tanggung jawab itu dapat dilihat dari dua sisi, yaitu:

1. Dari sisi yang berbuat
2. dari sisi yang kepentingan pihak lain.
Tanggung jawab adalah ciri manusia beradab (berbudaya). Manusia merasa bertanggung jawab karena ia menyadari akibat baik atau buruk perbuatannyaitu, dan menyadari pula bahwa pihak lain memerlukan pengabdian atau pengorbanannya. Untuk memperoleh atau meningkatkan kesadaran bertanggung jawab perlu ditempuh usaha melalui pendidikan, penyuluhan, keteladanan dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Macam-macam Tanggung Jawab
Tujuan manusia berjuang itu untuk memenuhi keperluannya sendiri atau untuk keperluan pihak lain. Untuk itu ia menghadapi manusia lain dalam masyarakat atau menghadapi lingkungan alam. Dalam usahanya itu manusia juga menyadari bahwa ada kekuatan lain yang ikut menentukan, yaitu kekuasaan Tuhan. Dengan demikian tanggung jawab itu dapat dibedakan menurut keadaan manusia atau hubungan yang dibuatnya, atas dasar ini, lalu dikenal beberapa jenis tanggung jawab, yaitu:
1) Tanggung jawab terhadap Tuhan
Tuhan menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab, melainkan untuk mengisa kehidupannya manusia mempunyai tanggung jawab langsung terhadap Tuhan. Sehingga tindakan manusia tidak bisa lepas dari hukum-hukum Tuhan yang telah diatur sedemikian rupa dalam berbagai kitab suci melalui berbagai macam-macam agama.
2) Tanggung jawab terhadap diri sendiri
Tanggung jawab terhadap diri sendiri menentukan kesadaran setiap orang untuk memenuhi kewajibannya sendiri dalam mengembangkan kepribadian sebagai manusia pribadi.
3) Tanggung jawab terhadap keluarga
Keluarga merupakan masyarakat kecil. Keluarga terdiri dari suami, ister, ayah, ibu anak-anak, dan juga orang lain yang menjadi anggota keluarga. Tiap anggota keluarga wajib bertanggung jawab kepada keluarga. Tanggung jawab ini menyangkut nama baik keluarga. Tetapi tanggung jawab juga merupakan kesejahteraan, keselamatan dan kehidupan.
4) Tanggung jawab terhadap masyarakat
Pada hakekatnya manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan manusia lain, sesuai dengan kedudukannya sebagai mahluk sosial. Karena membutuhkan manusia lain maka ia harus berkomunikasi dengan manusia lain. Sehingga dengan demikian manusia disini merupakan anggota masyarakat yang tentunya mempunyai tanggung jawab seperti anggota masyarakat yang lain agar dapat melangsungkan hidupnya dalam masyrakat tersebut. Wajarlah apabila segala tingkah laku dan perbuatannya harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.

5) Tanggung jawab kepada Bangsa / Negara
Suatu kenyataan lagi, bahwa tiap manusia, tiap individu adalah warga negara suatu negara. Dalam berpikir, berbuat, bertindak, bertingkah laku manusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan itu salah, maka ia harus bertanggung jawab kepada

Contoh kasus mengenai tanggung jawab
JAKARTA - Anggota Komisi D Bidang Kesra, DPRD Jawa Timur, Hasan Irsyad, menegaskan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) akan tetap bertanggung jawab kepada warga korban lumpur Lapindo. Dia membantah adanya tuntutan sebagian warga dan pengusaha yang meminta korban dalam Peta Area Terdampak (PAT) diperlakukan sama dengan yang ada di luar PAT.

"Lapindo ini tidak berdiam diri saja, mereka sudah keluar uang banyak ke warga, seandainya ada kekurangan itu lebih disebabkan kondisi keuangan perusahaan. Bahkan banyak warga yang lebih sejahtera sekarang setelah menerima jual beli, sampai ada yang naik haji, jadi kurang fair kalau diangggap mengabaikan para korban," jelas Hasan, saat dihubungi wartawan, Selasa (8/4/2014).

Hasan menambahkan, munculnya tuntutan agar para korban yang tergabung dalam PAT, karena adanya kepentingan para pengusaha. "Para pengusaha ini ingin agar asetnya dinilai sama dengan warga. Padahal, sebelumnya mereka sudah melakukan perjanjian B to B dengan pihak PT MLJ. Kurang fair juga, tidak seharusnya seperti itu, mereka harus konsisten dengan perjanjian yang telah berjalan sebelumnya," paparnya.

Pendapat senada diungkapkan Vice President PT MLJ, Andi Darussalam, bahwa para pengusaha telah menerima sebagian dari hasil transaksi jual beli dengan PT MLJ.

?"Lapindo sudah membayar dalam bentuk cicilan dua kali yakni 20 persen lalu 10 persen dari nilai keseluruhan. Sisanya ini yang sedang kami usahakan mengingat kondisi keuangan perusahaan sekarang sedang lemah," kata Andi.

?Andi pun membantah bahwa munculnya tuntutan terkait dikabulkannya uji materi MK terhadap Pasal 9 ayat (1) UU nomor 15/2013 tentang APBN-P 2013, merupakan aspirasi murni warga korban Lumpur Sidoarjo

"Mereka itu masyarakat biasa yang digerakkan oleh pengusaha yang tergabung dalam GPKLL (Gerakan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo). Mereka tidak masuk dalam skema Perpres Nomor 14 Tahun 2007 tentang BPLS menyatakan PT. Lapindo Brantas Inc harus membayar ganti rugi, karena mereka sudah menggunakan skema jual beli," terang Andi.

?Andi menegaskan, PT Minarak Lapindo Jaya akan tetap konsisten menjalankan putusan Peraturan Presiden No. 14/2007 itu. "Kami menghargai aspirasi yang muncul dan menyambut baik imbauan Presiden dan Pemprov Jatim agar sisa pembayaran bisa diselesaikan," sambungnya.

Namun, pada saat ini keuangan perusahaan sedang tidak memungkinkan untuk itu, bila telah pulih, Andi berjanji pasti akan melanjutkan pembangunan. ?Dia juga menambahkan, terdapat 13.237 berkas aset korban lumpur dari lebih dari 3.000 Kepala keluarga yang masuk dalam skema Perpres Nomor 14 Tahun 2007.

?"Kekurangan ganti untung mencakup 3.331 berkas dengan nilai total 786 miliar rupiah. Kami komit akan tetap melanjutkan pembayaran, dan siap duduk bersama pemerintah untuk membahas skema pembayaran selanjutnya terkait kondisi keuangan perusahaan ini," tegasnya.

?Sementara, Ketua LSM Huda Center, yang juga mengadvokasi warga korban lumpur Sidoarjo, Khoirul Huda, menyatakan, proses pembayaran yang telah berlangsung saat ini merupakan jalan yang terbaik.

?"Pembiayaan jual beli dengan biaya APBN sebetulnya lebih baik karena membantu kondusifitas di Porong. Bagi masyarakat pemerintah atau Lapindo yang bayar tidak jadi persoalan, yang penting kebutuhan mereka tercukupi," pungkas Huda.
Analisa : PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) akan tetap bertanggung jawab kepada korban lumpur lapindo dan membantah adanya tuntutan dari warga dan pengusaha terkait PAT (peta area terdampak) tetapi pada kenyataannya warga sudah banyak yang sejahtera bahkan sampai ada yang naik haji dari hasil jual beli. Dan kekurangannya di sebabkan kondisi keuangan perusahaan, semuanya terkait dengan kepentingan para pengusaha yang ingin asetnya di nilai sama dengan warga padahal sudah ada perjanjian B to B.

http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2013/06/12/mengenal-arti-kata-tanggung-jawab-567952.html



0 komentar:

Posting Komentar