Cita-cita menurut
saya adalah sesuatu hal yang terbesit dalam hati dan pikiran yang sangat di
inginkan atau di impikan seseorang si masa depan nanti untuk sebuah kehidupan
yang lebih baik.
Saat masih kecil sama seperti anak-anak lainnya yang pernah berfikir
untuk menjadi seorang polisi atau pilot, tetapi seiring berjalannya waktu
cita-cita atau pikiran menjadi sosok polisi atau pilot hilang begitu saja dan
yang terfikirkan saat ini adalah bagaimana membanggakan kedua orang tua dengan
sebuah pencapaian prestasi yaitu gelar sarjana dan belajar mencari penghasilan
atau tabungan masa depan sebagai seorang pengusaha yang sukses. Akan tetapi
dalam mencapai tujuan dari sebuah cita-cita itu perlu adanya pengorbanan
waktu,tenaga,hati dan cara saya untuk mewujudkan cita-cita tersebut adalah
dengan kerja keras, ulet, pantang menyerah dan berdoa. Apa yang kalian inginkan
dan cita-citakan coba untuk tidak hanya berfikir akan tetapi coba untuk memulai
melakakukan hal yang bisa menjadikan impian atau cita-cita itu menjadi
kenyataan karena cita-cita itu butuh sebuah tindakan dan pergerakan. Usaha yang
telah saya lakukan selama ini adalah mulai dengan mengatur dan mendisiplinkan
diri soal waktu agar keduanya yaitu kuliah dan usaha tidak saling terganggu,
membiasakan diri dengan bekerja keras dan tidak mengeluh pada keadaan karena
setiap tindakan atau hal yang kita lakukan pasti ada cobaannya, terus belajar
dalam dunia usaha maupun dalam perkuliahan.
macam-macam sumber pandangan hidup
Macam-macam sumber pandangan hidup
Pandangan hidup banyak sekali macamnya dan ragamnya. Akan tetapi pandangan
hidup dapat diklasifikasikan berdasaikan asalnya yaitu terdiri dari 3 macam :
(A) Pandangan hidup yang berasal dari agama yaitu pandangan hidup yang mutlak
kebenarannya
(B) Pandangan hidup yang berupa ideologi yang disesuaikan dengan kebudayaan dan
norms yang terdapat pada negara tersebut.
(C) Pandangan hidup hasil renungan yaitu pandangan hidup yang relatif
kebenarannya.
PENGERTIAN TANGGUNG JAWAB
Pengertian
tanggung jawab dalam Kamus Umum Bahasa Besar Indonesia adalah keadaan dimana
wajib menanggung segala sesuatu, sehingga berkewajiban menanggung, memikul
jawab, menanggung segala sesuatunya atau memberikan jawab dan menanggung
akibatnya.
Adapun
tanggung jawab secara definisi merupakan kesadaran manusia akan tingkah laku
atau perbuatan baik yang disengaja maupun yang tidak di sengaja. Tanggung jawab
juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban.
Tanggung
jawab bersifat kodrati, yang artinya tanggung jawab itu sudah menjadi bagian
kehidupan manusia bahwa setiap manusia dan yang pasti masing-masing orang akan
memikul suatu tanggung jawabnya sendiri-sendiri. Apabila seseorang tidak mau
bertanggung jawab, maka tentu ada pihak lain yang memaksa untuk tindakan
tanggung jawab tersebut. Dengan demikian tanggung jawab itu dapat dilihat dari
dua sisi, yaitu:
1. Dari
sisi yang berbuat
2. dari
sisi yang kepentingan pihak lain.
Tanggung
jawab adalah ciri manusia beradab (berbudaya). Manusia merasa bertanggung jawab
karena ia menyadari akibat baik atau buruk perbuatannyaitu, dan menyadari pula
bahwa pihak lain memerlukan pengabdian atau pengorbanannya. Untuk memperoleh
atau meningkatkan kesadaran bertanggung jawab perlu ditempuh usaha melalui
pendidikan, penyuluhan, keteladanan dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Macam-macam Tanggung Jawab
Tujuan
manusia berjuang itu untuk memenuhi keperluannya sendiri atau untuk keperluan
pihak lain. Untuk itu ia menghadapi manusia lain dalam masyarakat atau
menghadapi lingkungan alam. Dalam usahanya itu manusia juga menyadari bahwa ada
kekuatan lain yang ikut menentukan, yaitu kekuasaan Tuhan. Dengan demikian
tanggung jawab itu dapat dibedakan menurut keadaan manusia atau hubungan yang
dibuatnya, atas dasar ini, lalu dikenal beberapa jenis tanggung jawab, yaitu:
1) Tanggung
jawab terhadap Tuhan
Tuhan
menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab, melainkan untuk
mengisa kehidupannya manusia mempunyai tanggung jawab langsung terhadap Tuhan.
Sehingga tindakan manusia tidak bisa lepas dari hukum-hukum Tuhan yang telah
diatur sedemikian rupa dalam berbagai kitab suci melalui berbagai macam-macam
agama.
2)
Tanggung jawab terhadap diri sendiri
Tanggung
jawab terhadap diri sendiri menentukan kesadaran setiap orang untuk memenuhi
kewajibannya sendiri dalam mengembangkan kepribadian sebagai manusia pribadi.
3)
Tanggung jawab terhadap keluarga
Keluarga
merupakan masyarakat kecil. Keluarga terdiri dari suami, ister, ayah, ibu
anak-anak, dan juga orang lain yang menjadi anggota keluarga. Tiap anggota
keluarga wajib bertanggung jawab kepada keluarga. Tanggung jawab ini menyangkut
nama baik keluarga. Tetapi tanggung jawab juga merupakan kesejahteraan,
keselamatan dan kehidupan.
4)
Tanggung jawab terhadap masyarakat
Pada
hakekatnya manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan manusia lain, sesuai dengan
kedudukannya sebagai mahluk sosial. Karena membutuhkan manusia lain maka ia
harus berkomunikasi dengan manusia lain. Sehingga dengan demikian manusia
disini merupakan anggota masyarakat yang tentunya mempunyai tanggung jawab
seperti anggota masyarakat yang lain agar dapat melangsungkan hidupnya dalam
masyrakat tersebut. Wajarlah apabila segala tingkah laku dan perbuatannya harus
dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
5) Tanggung
jawab kepada Bangsa / Negara
Suatu
kenyataan lagi, bahwa tiap manusia, tiap individu adalah warga negara suatu
negara. Dalam berpikir, berbuat, bertindak, bertingkah laku manusia tidak dapat
berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan itu salah, maka ia harus bertanggung
jawab kepada
Contoh kasus mengenai
tanggung jawab
JAKARTA - Anggota Komisi D Bidang Kesra, DPRD Jawa Timur, Hasan Irsyad,
menegaskan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) akan tetap bertanggung jawab kepada
warga korban lumpur Lapindo. Dia membantah adanya tuntutan sebagian warga dan pengusaha yang
meminta korban dalam Peta Area Terdampak (PAT) diperlakukan sama dengan yang
ada di luar PAT.
"Lapindo ini tidak berdiam diri saja, mereka sudah keluar
uang banyak ke warga, seandainya ada kekurangan itu lebih disebabkan kondisi
keuangan perusahaan. Bahkan banyak warga yang lebih sejahtera sekarang setelah
menerima jual beli, sampai ada yang naik haji, jadi kurang fair kalau diangggap
mengabaikan para korban," jelas Hasan, saat dihubungi wartawan, Selasa
(8/4/2014).
Hasan menambahkan, munculnya tuntutan agar para korban yang
tergabung dalam PAT, karena adanya kepentingan para pengusaha. "Para
pengusaha ini ingin agar asetnya dinilai sama dengan warga. Padahal, sebelumnya
mereka sudah melakukan perjanjian B to B dengan pihak PT MLJ. Kurang fair juga, tidak seharusnya
seperti itu, mereka harus konsisten dengan perjanjian yang telah berjalan
sebelumnya," paparnya.
Pendapat senada diungkapkan Vice President PT MLJ, Andi
Darussalam, bahwa para pengusaha telah menerima sebagian dari hasil transaksi
jual beli dengan PT MLJ.
?"Lapindo sudah membayar dalam bentuk cicilan dua kali
yakni 20 persen lalu 10 persen dari nilai keseluruhan. Sisanya ini yang sedang
kami usahakan mengingat kondisi keuangan perusahaan sekarang sedang
lemah," kata Andi.
?Andi pun membantah bahwa munculnya tuntutan terkait
dikabulkannya uji materi MK terhadap Pasal 9 ayat (1) UU nomor 15/2013 tentang
APBN-P 2013, merupakan aspirasi murni warga korban Lumpur Sidoarjo
"Mereka itu masyarakat biasa yang digerakkan oleh pengusaha
yang tergabung dalam GPKLL (Gerakan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo). Mereka
tidak masuk dalam skema Perpres Nomor 14 Tahun 2007 tentang BPLS menyatakan PT.
Lapindo Brantas Inc harus membayar ganti rugi, karena mereka sudah menggunakan
skema jual beli," terang Andi.
?Andi menegaskan, PT Minarak Lapindo Jaya akan tetap konsisten
menjalankan putusan Peraturan Presiden No. 14/2007 itu. "Kami menghargai
aspirasi yang muncul dan menyambut baik imbauan Presiden dan Pemprov Jatim agar sisa
pembayaran bisa diselesaikan," sambungnya.
Namun, pada saat ini keuangan perusahaan sedang tidak
memungkinkan untuk itu, bila telah pulih, Andi berjanji pasti akan melanjutkan
pembangunan. ?Dia juga menambahkan, terdapat 13.237 berkas aset korban lumpur
dari lebih dari 3.000 Kepala keluarga yang masuk dalam skema Perpres Nomor 14
Tahun 2007.
?"Kekurangan ganti untung mencakup 3.331 berkas dengan
nilai total 786 miliar rupiah. Kami komit akan tetap melanjutkan pembayaran,
dan siap duduk bersama pemerintah untuk membahas skema pembayaran selanjutnya
terkait kondisi keuangan perusahaan ini," tegasnya.
?Sementara, Ketua LSM Huda Center, yang juga mengadvokasi warga
korban lumpur Sidoarjo, Khoirul Huda, menyatakan, proses pembayaran yang telah
berlangsung saat ini merupakan jalan yang terbaik.
?"Pembiayaan jual beli dengan biaya APBN sebetulnya lebih
baik karena membantu kondusifitas di Porong. Bagi masyarakat pemerintah atau
Lapindo yang bayar tidak jadi persoalan, yang penting kebutuhan mereka tercukupi,"
pungkas Huda.
Analisa : PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) akan tetap bertanggung
jawab kepada korban lumpur lapindo dan membantah adanya tuntutan dari warga dan
pengusaha terkait PAT (peta area terdampak) tetapi pada kenyataannya warga
sudah banyak yang sejahtera bahkan sampai ada yang naik haji dari hasil jual
beli. Dan kekurangannya di sebabkan kondisi keuangan perusahaan, semuanya
terkait dengan kepentingan para pengusaha yang ingin asetnya di nilai sama
dengan warga padahal sudah ada perjanjian B to B.
http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2013/06/12/mengenal-arti-kata-tanggung-jawab-567952.html