KASUS
Koperasi
KAREB, Contoh Sukses Koperasi di era Modern
Perlunya Sinergi
Koperasi dengan BUM Desa demi Jatim Incorporated
Sabtu, 24 September 2016 - 09:07 WIB
Pintu gerbang Koperasi Karyawan Redrying Bojonegoro atau
Kareb (foto Blok Bojonegoro.com)
KANALSATU - Ketika
banyak pihak di era reformasi ini berpandangan skeptis terhadap keberadaan
koperasi--sebuah institusi ekonomi rakyat di era Orde Lama maupun era Orde Baru
yang berada pada zaman keemasannya itu, dimana saat ini mundur dalam peran dan
fungsinya bagi pemberdayaan ekonomi rakyat, ternyata di pojok wilayah barat
Provinsi Jawa Timur kondisi paradoks terjadi dengan keberadaan Koperasi Karyawan Redrying Bojonegoro yang lebih
terkenal dengan sebutan Koperasi Kareb.
Koperasi yang
berlokasi di dalam kota Bojonegoro, tepatnya Jalan Jendral Basuki Rahmat
no 7, sangat layak ditasbihkan sebagai sebuah profil sukses perjuangan koperasi
berbasis karyawan dalam menghadapi gelombang pertarungan ekonomi global.
Adigium awal bahwa keberadaan koperasi yang merupakan bagian subordinasi alias
bentukan institusi perusahaan atau industri sangat lekat, namun kenyataan itu
kembali terdekonstruksi bahwa Koperasi Kareb bukan saja tumbuh berkembang
secara mandiri namun kini telah memiliki pabrik pengolahan termasuk armada
angkutan sendiri dengan total aset mencapai Rp60 miliar.
Kehebatan
keberadaan Koperasi Kareb Bojonegoro itu tampak jelas bagi rombongan 35 orang
wartawan Kelompok Kerja Pemerintah Jawa Timur yang didampingi Biro Humas dan Protokol
Pemprov Jatim sesaat berkunjung ke lokasi kantor Koperasi Kareb pada 3
September 2016 lalu itu. Kawasan Kantor Koperasi seluas 6 hektare yang menyatu
dengan pabrik pengolahan tembakau itu diakui oleh kalangan jurnalis sangat
megah untuk ukuran sebuah koperasi karyawan yang berdiri sejak 1976
tersebut.
Sebagaimana
diketahui bahwa lazimnya perusahaan lah yang membina keberadaan koperasi
karyawan, namun kali ini malah terbalik mengingat Perum Pengeringan Tembakau
Bojonegoro (PPTB) yang dinyatakan ditutup oleh pemerintah pada 1990, maka
sekitar 300 orang karyawan Pengeringan Tembakau atau Redrying Bojonegero yang
menjadi anggota Koperasi Kareb secara berani melakukan proses akuisisi alias
membeli sendiri pabrik tempat mereka bekerja itu menjadi aset koperasi.
Langkah besar
yang dilakukan oleh pengurus Koperasi Kareb dengan membeli pabrik pengolahan
tembakau itu tentunya bukan pekerjaan mudah mengingat kebijakan itu tidak saja
butuh sokongan dana, namun langkah itu sekaligus untuk menghindari proses
pemberhentian kerja karyawan bagi 300 orang karyawan yang rata-rata juga
anggota koperasi tersebut. Dengan pola pembayaran diangsur selama 5 tahun,
pabrik itu akhirnya bisa dikuasai secara sah dan dimasukkan kedalam neraca
Koperasi sebagai aset.
Dengan keberadaan
pabrik tersebut kini Koperasi Kareb telah menjadi salah satu koperasi yang
berkembang pesat dengan berbagai usaha lain selain pengolahan tembakau baik
pengeringan atau redrying maupun pengepakan atau threshing, juga merambah
bisnis transportasi dengan memiliki armada angkutan, bisnis simpan pinjam.
Koperasi Kareb pun telah diakui oleh pemerintah menjadi koperasi berskala besar
pada 2012.
Tentunya kondisi
ini sekaligus menunjukkan betapa pengurus Koperasi Kareb memiliki visi bisnis
yang sangat maju yang dikombinasi dengan aspek manajemen yang handal dan
modern. Hal ini bisa dibuktikan dengan kinerja keuangan yang sangat luar
biasa, dimana pendapatan yang diraih pada 2015 mencapai Rp117,775 miliar dengan
laba Rp1,063 miliar.
Profil
Koperasi Kareb
Keberadaan
Koperasi Kareb Bojonegoro tidak bisa dilepaskan dengan adanya proyek Pemerintah
khususnya Departemen Perindustrian tentang industri pengolahan tembakau di
wilayah Bojonegoro. Melihat besarnya potensi saat itu maka Pemerintah kemudian
mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bernama Perum Pengeringan
Tembakau Bojonegoro (PPTB) pada 1 April 1971.
Dimulai
dan digagas awalnya oleh sekitar 76 orang pekerja PPTB, didirikannya sebuah
institusi bersama yaitu koperasi karyawan yang diberi nama Koperasi Karyawan Redrying Bojonegoroatau disingkat Kareb pada 1976. Koperasi Kareb awal berdirinya
masih berkutat pada usaha simpan pinjam dan konsumsi bagi memenuhi kebutuhan
anggota. Pada rapat awal pendirian disepakati bahwa modal dasar koperasi berasal
dari hasil modal simpanan pokok dan simpanan wajib para anggota serta mendapat
donasi dari PPTB sebesar Rp1 juta.
Ketua Koperasi
Kareb Hadi Prayitno menyatakan bahwa meski sudah berdiri namun koperasi
tersebut belum berbadan hukum. “Akte badan hukum Koperasi Kareb baru diperoleh
pada 10 Februari 1979 dengan nomor 4151/BH/II/1979 yang kemudian mengalami
perubahan badan hukum terakhir pada 11 Maret 2011 dengan nomor
518/03/PAD/412.38/2011,” kata Hadi saat menerima rombongan wartawan peserta
LKTW dalam rangka HUT Pemprov Jatim tersebut pada Sabtu (3/9/16) itu.
Dalam
perkembangannya, pada 1980 Koperasi Kareb melakukan proses diversivikasi
usaha ke sektor pengolahan tembakau melalui pembelian satu unit mesin GLT
(Green Leaf Threshing) processing atau lebih dikenal sebagai alat Pengeringan
Tembakau dari PT. ITP (Indonesia Tobacco Processor) Pasuruan.
Proses aksi
korporasi yang cukup berani untuk ukuran kala itu dilakukan oleh manajemen
Koperasi Kareb dengan menggunakan dana pinjaman perbankan. Hasilnya dari keberadaan
satu unit mesin GTL processing itu berhasil menyerap tenaga kerja sebanyak 800
orang. Dengan keberadaan alat pengolahan baru itu serta 800 karyawan yang
diserap tentunya membawa konsekuensi terhadap perubahan relasi hubungan antara
Koperasi dengan PPTB serta karyawan.
Lebih jauh Imam
Mukri, Sekretaris Koperasi Kareb menjelaskan bahwa setelah melakukan proses
pembicaraan panjang antara manajemen Koperasi Kareb kala itu yang sekaligus
mewakili anggota koperasi dan karyawan PPTB dengan manajemen PPTB maka
dicapailah kata sepakat terkait mekanisme kontrak kerja.
“Hasil
kesepakatan tersebut diperkuat dengan terbitnya persetujuan Menteri
Perindustrian dengan Kepmen No. 91/M/1981, tertanggal 17 Januari 1981,”
ungkap Mukri pada kesempatan sama.
Perkembangan
positif berikutnya ditunjukkan oleh Koperasi Kareb pada 1981 dengan membentuk
unit usaha baru yang bergerak disektor Angkutan/Transportasi. Sektor usaha
Koperasi Kareb pun semakin beragam setelah pada 1988, koperasi karyawan ini
mulai memasuki sektor usaha Industri Kecil serta Unit Developer/pengembang
perumahan.
Meski demikian,
perjalanan Koperasi Kareb tidaklah selamanya mulus, episode susah juga menerpa
kondisi koperasi karyawan itu sesaai kebijakan pemerintah yang mulai melakukan
evaluasi terhadap sejumlah BUMN yang dinilai tidak strategis dan kurang
potensial serta dinilai merugi. Berdasa Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 1990
maka keberadaan Perum Pengeringan Tembakau Bojonegoro (PPTB) dibekukan alias
dihentikan operasinya.
Tentunya hal ini
membawa konsekuensi besar terhadap Koperasi Kareb khususnya bagaimana
kelanjutan nasib para karyawan yang sudah mulai mencapai ribuan orang tersebut,
karena dengan terhentinya operasi PPTB maka sangat jelas sangat berdampak
signifikan terhadap keberadaan operasional koperasi karyawan yang sejak awal
telah melakukan sinergi layaknya simbiosis mutualisme dengan PPTB. Layaknya
seorang anak yang ditinggal pergi oleh induknya, mungkin istilah tersebut bisa
menggambarkan kondisi beberapa saat pasca penghentian operasi PPTB.
Entah dapat ide
dari mana, namun dipastikan dalam forum rapat Koperasi Kareb disepakati oleh
mayoritas pengurus dan anggota untuk melakukan sebuah aksi besar yaitu membeli
instalasi pabrik pengolahan tembakau yang dulunya dikelola oleh PPTB tersebut.
Kesepakatan
dengan pemerintah pun terjadi dengan membuat skema akuisisi intalasi pengolahan
tembakau ex PPTB itu dibeli melalui proses pembayaran diangsur bertenor 5 tahun
oleh Koperasi Kareb. Upaya berani itu telah membuat nasib karyawan yang awalnya
bekerja di PPTB menjadi bernafas lega akibat tidak jadi terkena PHK.
Sementara itu
Sriyadi Purnomo yang berposisi Direktur pada Koperasi Kareb menjelaskan setelah
berhasil melakukan akuisisi pabrik pengolahan tembakau ex PPTB, Koperasi Kareb
ternyata tidak berhenti melakukan ekspansi usaha, pada 1990 Koperasi Karen
telah menggandeng PT. Perkebunan XIX Persero khususnya unit GLT Tobacco –
Solo guna bisa menyerap hasil produksi pengolahan tembakau yang dilakukan
koperasi itu dengan pola pembayaran kontan.
“Langkah ini
kemudian menjadi dorongan untuk pendirian Joint Ventura PT. BAT – KAREB dengan
komposisi modal 30 % Koperasi Kareb – 70 % PT BAT Indonesia dengan aset unit
GLT tersebut. Namun pada akhirnya pada 20 Januari 2006 asset tersebut dilepas
sesuai dengan kondisi perekonomian saat itu serta rencana pengembangan
usaha dan kerja sama dengan PT. HM Sampoerna,” jelas Sriyadi pada saat
memberikan paparan terkait perkembangan Koperasi Kareb.
Secara khusus
Sriyadi menegaskan bahwa pada 1994 Koperasi Kareb mendapatkan predikat Koperasi
Mandiri, sekaligus pada tahun yang sama Kareb menjalin kemitraan dengan PT. HM
Sampoerna Tbk.yang menyerap tenaga kerja sebanyak 1.800 orang dalam Jasa
Pembuatan Rokok Sigaret Kretek Tangan sampai dengan saat ini.
Seperti diketahui
hingga kini Koperasi Kareb telah berkembang pesat dengan memiliki kegiatan
usaha yang terdiri atas pertama unit usaha jasa processing tembakau yang
meliputi a) Unit usaha redrying/pengeringan dengan kapasitas 4.500 kg per jam,
b) Unit threshing yang merupakan pemisahan daging daun dan gagang tembakau
untuk persiapan bahan rokok setengah jadi termasuk pengepakannya dengan kapasis
5.000 kg per jam. c) Unit jasa sigaret kretek tangan (SKT) yang merupakan hasil
kerjasama dengan PT HM Sampoerna dalam pembuatan rokok.
Khusus untuk
sektor usaha pengolahan tembakau, hasil olahan tembakau Koperasi Kareb ternyata
telah memasuki pasar ekspor dengan negara tujuan Mesir, Polandia, Kanada,
termasuk didalamnya sejumlah negara di Asia seperti Thailand, Malaysia, Korea
Selatan dan Jepang.
Selain itu,
Koperasi Kareb tetap teguh untuk mengembangkan unit simpan pinjam yang
merupakan unit usaha awal yang digarap sejak 1976 lalu. Unit usaha pertokoan
dan distributor center (pergudangan) serta distribusi juga ditekuni. Unit usaha
lainnya yang cukup membanggakan bagi koperasi karyawan ini adalah usaha
angkutan dan transportasi yang bekerjasama dengan Koperasi Warga Semen Gresik
(KWSG).
Koperasi Kareb
memiliki kinerja yang sangat luar biasa, ini bisa dilihat pada sisi pendapatan
yang diraih pada 2015 mencapai Rp117,775 miliar dengan laba Rp1,063 miliar.
“Khusus proyeksi
pendapatan 2016 ditargetkan mencapai Rp122,907 miliar atau naik sekitar 10%
dari capaian 2015 dengan harapan laba yang diraih Rp4,975 miliar [sebelum
pajak]. Hingga Agustus 2016, pendapatan telah direalisasikan Rp99,255 miliar,”
kata Sriyadi.
Sejumlah prestasi
yang telah ditorehkan Koperasi Kareb sangatlah beragam beberapa diantaranya
yang dinilai fenomenal dan diakui hingga level nasional adalah diantaranya
penghargaan Zero Acident dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada
2004 dan 2008 terkait keberhasilannya mampu menjaga tanpa kecelakaan kerja
dalam rentang 38, 58 juta jam kerja. Selain itu pada 2012, Koperasi Kareb
dinyatakan sebagai Koperasi Skala Besar di Indonesia. Penghargaan Platinum
Indonesia 2014 juga diterima oleh Sriyadi Purnomo (Direktur Koperasi Kareb)
sebagai tokoh profesional pendidik pengusaha.
Analisis
1.
Sejarah koperasi
Sejarah terbentuknya koperasi karyawan redrying bojonegoro (KAREB)
berawal dari gagasan 76 karyawan PPTB pada tahun 1976 dan di ketuai oleh Hadi
Prayitno. PPTB yaitu singkatan dari Perum Pengeringan Tembakau Bojonegoro,
badan usaha milik negara yang di dirikan pemerintah pada 1 April 1971. Saat
berdirinya koperasi ini belum berbadan hukum baru pada tanggal 10 februari 1979
dan perubahan badan hukum terakhir 11 maret 2011.
Profil sukses koperasi berbasis karyawan, tepatnya di jln. Jendral
basuki rahmat no 7. Awal keberadaan koperasi yang merupakan bentukan perusahaan
atau industry sekarang berkembang secara mandiri.
Koperasi ini awalnya berkutat pada usaha simpan pinjam dan konsumsi untuk
kesejahteraan anggotanya. Modal dasar koperasi berasal dari simpanan pokok dan
simpanan wajib anggota di tambah donasi dari PPTB sebesar 1 juta. Tetapi pada
tahun 1990 PPTB di tutup oleh pemerintah, muncul lah ide dari 300 karyawan PPTB
yang sebagian besar anggota koperasi KAREB untuk melakukan akusisi pabrik
menjadi asset koperasi dengan tujuan menghindari pemberhentian (PHK) karyawan
PPTB yang sudah di tutup oleh pemerintah. Selain pengolahan tembakau, koperasi
KAREB menambah bisnis lain yaitu transportasi dan di akui pemerintah pada 2012
sebagai koperasi berskala.
2.
Prinsip-prinsip koperasi
Meningkatkan kesejahteraan anggotanya dengan mengembangkan usaha-usaha
lain selain simpan pinjam dan konsumsi anggotanya seperti transportasi, jasa
processing tembakau yg juga berhasil membuka lapangan kerja yg luas bagi tenaga
kerja, pertokoan dan distributor center (pergudangan).
3.
Hirarki tangggung jawab
-
Ketua : Hadi prayitno
-
Direktur KAREB : Sriyadi
purnomo
-
Relasi Bisnis : PT. Perkebunan XIX Persero khususnya unit GLT
Tobacco – Solo, PT. BAT, PT. HM Sampoerna, Koperasi Warga Semen Gresik (KWSG).
4.
Tujuan dan fungsi koperasi
Sama seperti
koperasi-koperasi lainnya yang bertujuan membantu dan memudahkan anggotanya
dalam usaha simpan pinjam dan konsumsi tetapi saat ini berhasil tumbuh dengan
cepat dan mandiri karena akusisi pabrik PPTB dan berhasil membuka usaha lain
dan lapangan pekerjaan yang luas dengan bekerjasama dengan
perusahaan-perusahaan lain.
Kesimpulan
koperasi karyawan redrying bojonegoro (kareb) ini di bentuk dari badan
usaha milik negara (BUMN) yaitu perum pengeringan tembakau bojonegoro (PPTB)
yang di dirikan pemerintah, akan tetapi saat PPTB ini di tutup oleh pemerintah
koperasi yang telah di bentuk tetap berdiri bahkan berkembang secara pesat dan
positif setelah melakukan akusisi pabrik pengeringan tembakau itu, yang awalnya
hanya melakukan kegiatan usaha simpan pinjam dan konsumsi anggotanya saat ini
telah melakukan hal yang luar biasa dengan mempertahankan pabrik pengeringan
tembakau dan 300 karyawan yang merupakan sebagian anggotanya merupakan karyawan
PPTB ini untuk menghindari PHK. Selain itu koperasi ini melakukan kerjasama
dengan beberapa perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan perusahaan terutama
karyawannya dan juga membuka lapangan pekerjaan dengan terus memperluas usaha
dalam bidang-bidang lain untuk mempekerjakan
banyak tenaga kerja dari kerjasama tersebut.
Referensi