Minggu, 16 Oktober 2016

ekonomi koperasi 2

kasus

Analisis
1.      Sisa hasil usaha
Total asset 60 milliar, pendapatan yang diraih pada 2015 mencapai Rp117,775 miliar dengan laba Rp1,063 miliar. Khusus proyeksi pendapatan 2016 ditargetkan mencapai Rp122,907 miliar atau naik sekitar 10% dari capaian 2015 dengan harapan laba yang diraih Rp4,975 miliar [sebelum pajak]. Hingga Agustus 2016, pendapatan telah direalisasikan Rp99,255 miliar.
2.      Jenis dan bentuk koperasi
Dimulai dan digagas awalnya oleh sekitar 76 orang pekerja PPTB. PPTB yaitu proyek Pemerintah khususnya Departemen Perindustrian tentang industri pengolahan tembakau di wilayah Bojonegoro. Melihat besarnya potensi saat itu maka Pemerintah kemudian mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bernama Perum Pengeringan Tembakau Bojonegoro (PPTB) pada 1 April 1971, didirikannya sebuah institusi bersama yaitu koperasi karyawan yang diberi nama Koperasi Karyawan Redrying Bojonegoro atau disingkat Kareb pada 1976. Koperasi Kareb awal berdirinya masih berkutat pada usaha simpan pinjam dan konsumsi bagi memenuhi kebutuhan anggota.

3.      Permodalan koperasi
Pada rapat awal pendirian disepakati bahwa modal dasar koperasi berasal dari hasil modal simpanan pokok dan simpanan wajib para anggota serta mendapat donasi dari PPTB sebesar Rp.1 juta.



Kesimpulan :
Jenis koperasi karyawan dengan permodalan awal pembentukan dari simpanan pokok dan wajib para anggotanya serta donasi dari PPTB sebesar 1juta dapat berkembang setelah melakukan akusisi pabrik dengan asset atau sisa hasil usaha saat ini mencapai 60 milliar suatu pencapaian yang luar biasa dan pendapatan tahun 2015 Rp117,775 miliar dengan laba Rp1,063 miliar. Target setiap tahunya meningkat 10% yaitu mencapai Rp122,907 miliar dengan harapan laba yang diraih Rp4,975 miliar [sebelum pajak]. Hingga Agustus 2016, pendapatan telah direalisasikan Rp99,255 miliar




Minggu, 02 Oktober 2016

Analisis ekonomi koperasi

KASUS
Koperasi KAREB, Contoh Sukses Koperasi di era Modern
Perlunya Sinergi Koperasi dengan BUM Desa demi Jatim Incorporated
Sabtu, 24 September 2016 - 09:07 WIB
Description: http://kanalsatu.com/images/20160926-01114_38.jpg
Pintu gerbang Koperasi Karyawan Redrying Bojonegoro atau Kareb (foto Blok Bojonegoro.com)
KANALSATU - Ketika banyak pihak di era reformasi ini berpandangan skeptis terhadap keberadaan koperasi--sebuah institusi ekonomi rakyat di era Orde Lama maupun era Orde Baru yang berada pada zaman keemasannya itu, dimana saat ini mundur dalam peran dan fungsinya bagi pemberdayaan ekonomi rakyat, ternyata di pojok wilayah barat Provinsi Jawa Timur kondisi paradoks terjadi dengan keberadaan Koperasi Karyawan Redrying Bojonegoro yang lebih terkenal dengan sebutan Koperasi Kareb.
Koperasi yang berlokasi di dalam kota Bojonegoro, tepatnya Jalan Jendral Basuki Rahmat no 7, sangat layak ditasbihkan sebagai sebuah profil sukses perjuangan koperasi berbasis karyawan dalam menghadapi gelombang pertarungan ekonomi global. Adigium awal bahwa keberadaan koperasi yang merupakan bagian subordinasi alias bentukan institusi perusahaan atau industri sangat lekat, namun kenyataan itu kembali terdekonstruksi bahwa Koperasi Kareb bukan saja tumbuh berkembang secara mandiri namun kini telah memiliki pabrik pengolahan termasuk armada angkutan sendiri dengan total aset mencapai Rp60 miliar.
Kehebatan keberadaan Koperasi Kareb Bojonegoro itu tampak jelas bagi rombongan 35 orang wartawan Kelompok Kerja Pemerintah Jawa Timur yang didampingi Biro Humas dan Protokol  Pemprov Jatim sesaat berkunjung ke lokasi kantor Koperasi Kareb pada 3 September 2016 lalu itu. Kawasan Kantor Koperasi seluas 6 hektare yang menyatu dengan pabrik pengolahan tembakau itu diakui oleh kalangan jurnalis sangat megah untuk ukuran sebuah koperasi karyawan yang berdiri sejak 1976 tersebut. 
Sebagaimana diketahui bahwa lazimnya perusahaan lah yang membina keberadaan koperasi karyawan, namun kali ini malah terbalik mengingat Perum Pengeringan Tembakau Bojonegoro (PPTB) yang dinyatakan ditutup oleh pemerintah pada 1990, maka sekitar 300 orang karyawan Pengeringan Tembakau atau Redrying Bojonegero yang menjadi anggota Koperasi Kareb secara berani melakukan proses akuisisi alias membeli sendiri pabrik tempat mereka bekerja itu menjadi aset koperasi.      
Langkah besar yang dilakukan oleh pengurus Koperasi Kareb dengan membeli pabrik pengolahan tembakau itu tentunya bukan pekerjaan mudah mengingat kebijakan itu tidak saja butuh sokongan dana, namun langkah itu sekaligus untuk menghindari proses pemberhentian kerja karyawan bagi 300 orang karyawan yang rata-rata juga anggota koperasi tersebut. Dengan pola pembayaran diangsur selama 5 tahun, pabrik itu akhirnya bisa dikuasai secara sah dan dimasukkan kedalam neraca Koperasi sebagai aset.          
Dengan keberadaan pabrik tersebut kini Koperasi Kareb telah menjadi salah satu koperasi yang berkembang pesat dengan berbagai usaha lain selain pengolahan tembakau baik pengeringan atau redrying maupun pengepakan atau threshing, juga merambah bisnis transportasi dengan memiliki armada angkutan, bisnis simpan pinjam. Koperasi Kareb pun telah diakui oleh pemerintah menjadi koperasi berskala besar pada 2012.
Tentunya kondisi ini sekaligus menunjukkan betapa pengurus Koperasi Kareb memiliki visi bisnis yang sangat maju yang dikombinasi dengan aspek manajemen yang handal dan modern. Hal ini bisa dibuktikan dengan kinerja keuangan yang sangat luar biasa, dimana pendapatan yang diraih pada 2015 mencapai Rp117,775 miliar dengan laba Rp1,063 miliar.
Profil Koperasi Kareb
Keberadaan Koperasi Kareb Bojonegoro tidak bisa dilepaskan dengan adanya proyek Pemerintah khususnya Departemen Perindustrian tentang industri pengolahan tembakau di wilayah Bojonegoro. Melihat besarnya potensi saat itu maka Pemerintah kemudian mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bernama Perum Pengeringan Tembakau Bojonegoro (PPTB) pada 1 April 1971.
Dimulai dan digagas awalnya oleh sekitar 76 orang pekerja PPTB, didirikannya sebuah institusi bersama yaitu koperasi karyawan yang diberi nama Koperasi Karyawan Redrying Bojonegoroatau disingkat Kareb pada 1976. Koperasi Kareb awal berdirinya masih berkutat pada usaha simpan pinjam dan konsumsi bagi memenuhi kebutuhan anggota. Pada rapat awal pendirian disepakati bahwa modal dasar koperasi berasal dari hasil modal simpanan pokok dan simpanan wajib para anggota serta mendapat donasi dari PPTB sebesar Rp1 juta. 
Ketua Koperasi Kareb Hadi Prayitno menyatakan bahwa meski sudah berdiri namun koperasi tersebut belum berbadan hukum. “Akte badan hukum Koperasi Kareb baru diperoleh pada 10 Februari 1979 dengan nomor 4151/BH/II/1979 yang kemudian mengalami perubahan badan hukum terakhir pada 11 Maret 2011 dengan nomor 518/03/PAD/412.38/2011,” kata Hadi saat menerima rombongan wartawan peserta LKTW dalam rangka HUT Pemprov Jatim tersebut pada Sabtu (3/9/16) itu.
Dalam perkembangannya, pada 1980 Koperasi Kareb melakukan proses diversivikasi usaha ke sektor pengolahan tembakau melalui pembelian satu unit mesin GLT (Green Leaf Threshing) processing atau lebih dikenal sebagai alat Pengeringan Tembakau dari PT. ITP (Indonesia Tobacco Processor) Pasuruan.
Proses aksi korporasi yang cukup berani untuk ukuran kala itu dilakukan oleh manajemen Koperasi Kareb dengan menggunakan dana pinjaman perbankan. Hasilnya dari keberadaan satu unit mesin GTL processing itu berhasil menyerap tenaga kerja sebanyak 800 orang. Dengan keberadaan alat pengolahan baru itu serta 800 karyawan yang diserap tentunya membawa konsekuensi terhadap perubahan relasi hubungan antara Koperasi dengan PPTB  serta karyawan.
Lebih jauh Imam Mukri, Sekretaris Koperasi Kareb menjelaskan bahwa setelah melakukan proses pembicaraan panjang antara manajemen Koperasi Kareb kala itu yang sekaligus mewakili anggota koperasi dan karyawan PPTB dengan manajemen PPTB maka dicapailah kata sepakat terkait mekanisme kontrak kerja.
“Hasil kesepakatan tersebut diperkuat dengan terbitnya persetujuan Menteri Perindustrian dengan Kepmen No. 91/M/1981, tertanggal  17 Januari 1981,” ungkap Mukri pada kesempatan sama.
Perkembangan positif berikutnya ditunjukkan oleh Koperasi Kareb pada 1981 dengan membentuk unit usaha baru yang bergerak disektor Angkutan/Transportasi. Sektor usaha Koperasi Kareb pun semakin beragam setelah pada 1988, koperasi karyawan ini mulai memasuki sektor usaha Industri Kecil serta Unit Developer/pengembang perumahan.
Meski demikian, perjalanan Koperasi Kareb tidaklah selamanya mulus, episode susah juga menerpa kondisi koperasi karyawan itu sesaai kebijakan pemerintah yang mulai melakukan evaluasi terhadap sejumlah BUMN yang dinilai tidak strategis dan kurang potensial serta dinilai merugi. Berdasa Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 1990 maka keberadaan Perum Pengeringan Tembakau Bojonegoro (PPTB) dibekukan alias dihentikan operasinya.
Tentunya hal ini membawa konsekuensi besar terhadap Koperasi Kareb khususnya bagaimana kelanjutan nasib para karyawan yang sudah mulai mencapai ribuan orang tersebut, karena dengan terhentinya operasi PPTB maka sangat jelas sangat berdampak signifikan terhadap keberadaan operasional koperasi karyawan yang sejak awal telah melakukan sinergi layaknya simbiosis mutualisme dengan PPTB. Layaknya seorang anak yang ditinggal pergi oleh induknya, mungkin istilah tersebut bisa menggambarkan kondisi beberapa saat pasca penghentian operasi PPTB.
Entah dapat ide dari mana, namun dipastikan dalam forum rapat Koperasi Kareb disepakati oleh mayoritas pengurus dan anggota untuk melakukan sebuah aksi besar yaitu membeli instalasi pabrik pengolahan tembakau yang dulunya dikelola oleh PPTB tersebut.
Kesepakatan dengan pemerintah pun terjadi dengan membuat skema akuisisi intalasi pengolahan tembakau ex PPTB itu dibeli melalui proses pembayaran diangsur bertenor 5 tahun oleh Koperasi Kareb. Upaya berani itu telah membuat nasib karyawan yang awalnya bekerja di PPTB menjadi bernafas lega akibat tidak jadi terkena PHK.
Sementara itu Sriyadi Purnomo yang berposisi Direktur pada Koperasi Kareb menjelaskan setelah berhasil melakukan akuisisi pabrik pengolahan tembakau ex PPTB, Koperasi Kareb ternyata tidak berhenti melakukan ekspansi usaha, pada 1990 Koperasi Karen telah menggandeng  PT. Perkebunan XIX Persero khususnya unit GLT Tobacco – Solo guna bisa menyerap hasil produksi pengolahan tembakau yang dilakukan koperasi itu dengan pola pembayaran kontan.
“Langkah ini kemudian menjadi dorongan untuk pendirian Joint Ventura PT. BAT – KAREB dengan komposisi modal 30 % Koperasi Kareb – 70 % PT BAT Indonesia dengan aset unit GLT tersebut. Namun pada akhirnya pada 20 Januari 2006 asset tersebut dilepas sesuai dengan kondisi perekonomian saat itu serta rencana pengembangan usaha dan kerja sama dengan PT. HM Sampoerna,” jelas Sriyadi pada saat memberikan paparan terkait perkembangan Koperasi Kareb.
Secara khusus Sriyadi menegaskan bahwa pada 1994 Koperasi Kareb mendapatkan predikat Koperasi Mandiri, sekaligus pada tahun yang sama Kareb menjalin kemitraan dengan PT. HM Sampoerna Tbk.yang menyerap tenaga kerja sebanyak 1.800 orang dalam Jasa Pembuatan Rokok Sigaret Kretek Tangan sampai dengan saat ini.   
Seperti diketahui hingga kini Koperasi Kareb telah berkembang pesat dengan memiliki kegiatan usaha yang terdiri atas pertama unit usaha jasa processing tembakau yang meliputi a) Unit usaha redrying/pengeringan dengan kapasitas 4.500 kg per jam, b) Unit threshing yang merupakan pemisahan daging daun dan gagang tembakau untuk persiapan bahan rokok setengah jadi termasuk pengepakannya dengan kapasis 5.000 kg per jam. c) Unit jasa sigaret kretek tangan (SKT) yang merupakan hasil kerjasama dengan PT HM Sampoerna dalam pembuatan rokok.
Khusus untuk sektor usaha pengolahan tembakau, hasil olahan tembakau Koperasi Kareb ternyata telah memasuki pasar ekspor dengan negara tujuan Mesir, Polandia, Kanada, termasuk didalamnya sejumlah negara di Asia seperti Thailand, Malaysia, Korea Selatan dan Jepang.
Selain itu, Koperasi Kareb tetap teguh untuk mengembangkan unit simpan pinjam yang merupakan unit usaha awal yang digarap sejak 1976 lalu. Unit usaha pertokoan dan distributor center (pergudangan) serta distribusi juga ditekuni. Unit usaha lainnya yang cukup membanggakan bagi koperasi karyawan ini adalah usaha angkutan dan transportasi yang bekerjasama dengan Koperasi Warga Semen Gresik (KWSG).
Koperasi Kareb memiliki kinerja yang sangat luar biasa, ini bisa dilihat pada sisi pendapatan yang diraih pada 2015 mencapai Rp117,775 miliar dengan laba Rp1,063 miliar.
“Khusus proyeksi pendapatan 2016 ditargetkan mencapai Rp122,907 miliar atau naik sekitar 10% dari capaian 2015 dengan harapan laba yang diraih Rp4,975 miliar [sebelum pajak]. Hingga Agustus 2016, pendapatan telah direalisasikan Rp99,255 miliar,” kata Sriyadi.
Sejumlah prestasi yang telah ditorehkan Koperasi Kareb sangatlah beragam beberapa diantaranya yang dinilai fenomenal dan diakui hingga level nasional adalah diantaranya penghargaan Zero Acident dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2004 dan 2008 terkait keberhasilannya mampu menjaga tanpa kecelakaan kerja dalam rentang 38, 58 juta jam kerja. Selain itu pada 2012, Koperasi Kareb dinyatakan sebagai Koperasi Skala Besar di Indonesia. Penghargaan Platinum Indonesia 2014 juga diterima oleh Sriyadi Purnomo (Direktur Koperasi Kareb) sebagai tokoh profesional pendidik pengusaha.

Analisis
1.       Sejarah koperasi
Sejarah terbentuknya koperasi karyawan redrying bojonegoro (KAREB) berawal dari gagasan 76 karyawan PPTB pada tahun 1976 dan di ketuai oleh Hadi Prayitno. PPTB yaitu singkatan dari Perum Pengeringan Tembakau Bojonegoro, badan usaha milik negara yang di dirikan pemerintah pada 1 April 1971. Saat berdirinya koperasi ini belum berbadan hukum baru pada tanggal 10 februari 1979 dan perubahan badan hukum terakhir 11 maret 2011.  
Profil sukses koperasi berbasis karyawan, tepatnya di jln. Jendral basuki rahmat no 7. Awal keberadaan koperasi yang merupakan bentukan perusahaan atau industry sekarang berkembang secara mandiri. Koperasi ini awalnya berkutat pada usaha simpan pinjam dan konsumsi untuk kesejahteraan anggotanya. Modal dasar koperasi berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota di tambah donasi dari PPTB sebesar 1 juta. Tetapi pada tahun 1990 PPTB di tutup oleh pemerintah, muncul lah ide dari 300 karyawan PPTB yang sebagian besar anggota koperasi KAREB untuk melakukan akusisi pabrik menjadi asset koperasi dengan tujuan menghindari pemberhentian (PHK) karyawan PPTB yang sudah di tutup oleh pemerintah. Selain pengolahan tembakau, koperasi KAREB menambah bisnis lain yaitu transportasi dan di akui pemerintah pada 2012 sebagai koperasi berskala.


2.       Prinsip-prinsip koperasi
Meningkatkan kesejahteraan anggotanya dengan mengembangkan usaha-usaha lain selain simpan pinjam dan konsumsi anggotanya seperti transportasi, jasa processing tembakau yg juga berhasil membuka lapangan kerja yg luas bagi tenaga kerja, pertokoan dan distributor center (pergudangan).
3.       Hirarki tangggung jawab
-          Ketua : Hadi prayitno
-          Direktur KAREB : Sriyadi purnomo
-          Relasi Bisnis : PT. Perkebunan XIX Persero khususnya unit GLT Tobacco – Solo, PT. BAT, PT. HM Sampoerna, Koperasi Warga Semen Gresik (KWSG).
4.       Tujuan dan fungsi koperasi
Sama seperti koperasi-koperasi lainnya yang bertujuan membantu dan memudahkan anggotanya dalam usaha simpan pinjam dan konsumsi tetapi saat ini berhasil tumbuh dengan cepat dan mandiri karena akusisi pabrik PPTB dan berhasil membuka usaha lain dan lapangan pekerjaan yang luas dengan bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan lain.
Kesimpulan
koperasi karyawan redrying bojonegoro (kareb) ini di bentuk dari badan usaha milik negara (BUMN) yaitu perum pengeringan tembakau bojonegoro (PPTB) yang di dirikan pemerintah, akan tetapi saat PPTB ini di tutup oleh pemerintah koperasi yang telah di bentuk tetap berdiri bahkan berkembang secara pesat dan positif setelah melakukan akusisi pabrik pengeringan tembakau itu, yang awalnya hanya melakukan kegiatan usaha simpan pinjam dan konsumsi anggotanya saat ini telah melakukan hal yang luar biasa dengan mempertahankan pabrik pengeringan tembakau dan 300 karyawan yang merupakan sebagian anggotanya merupakan karyawan PPTB ini untuk menghindari PHK. Selain itu koperasi ini melakukan kerjasama dengan beberapa perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan perusahaan terutama karyawannya dan juga membuka lapangan pekerjaan dengan terus memperluas usaha dalam bidang-bidang lain untuk mempekerjakan  banyak tenaga kerja dari kerjasama tersebut.
Referensi